Berita Terkini

"Amicus Curiae": Komnas Perempuan sebagai Sahabat Pengadilan dalam Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

02 Sep

14
Written by Super User

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Setelah penyampaian mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 yang menjadi pedoman utama dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum dilanjutkan dengan sesi paparan dengan pemateri, Ibu Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M. dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau dikenal dengan Komnas Perempuan. Pada sesi kedua yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024 ini, beliau menyampaikan materi mengenai perempuan berhadapan dengan hukum dari perspektif Komnas Perempuan. Selain itu, juga disampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kerap kali sering terjadi terhadap perempuan. Beliau juga menyampaikan peran penting dari Komnas Perempuan bagi para perempuan berhadapan dengan hukum, yaitu tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai "Amicus Curiae" atau "Sahabat Pengadilan". Sahabat Pengadilan dapat diartikan sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak yang berperkara, tetapi memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap perkara tersebut yang dapat memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan dalam pemeriksaan maupun pemutusan perkara, baik secara sukarela maupun ditunjuk oleh pengadilan. Komnas Perempuan menekankan pentingnya Komnas Perempuan hadir dalam mendampingi perempun berhadapan dengan hukum untuk memastikan para perempuan terlindungi hak-haknya dan memberikan rasa aman, serta mendapatkan dukungan selama menjalani proses peradilan. Selain pemaparan, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan terkait materi sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait materi yang disampaikan, maupun contoh kasus yang mungkin dihadapi dalam persidangan.

P1160611 a8c61

P1160616 e1dab

P1160627 40d8b

P1160626 44673

P1160625 fd732

P1160621 9aa25

P1160662 7a48e

P1160643 6420f 

Pahami PERMA Nomor 3 Tahun 2017, Peserta Ikuti Sesi Pertama Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum

02 Sep

12
Written by Super User

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Dalam bersidang maupun menangani perkara, aparat penegak hukum tentunya menghadapi berbagai jenis perkara. Salah satunya tentu melibatkan perempuan. Untuk itu, para penegak hukum, khususnya hakim, perlu mengetahui dan memiliki pedoman dalam bersidang, baik pedoman dalam bersikap maupun membuat putusan. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, melalui Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, memberikan pemahaman terkait pedoman yang telah disusun di lingkungan Mahkamah Agung RI terkait hal tersebut, yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017. Ditjen Badilum mengundang Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Nani Indraswati, S.H., M.Hum., pada sesi pertama yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024 untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait PERMA Nomor Tahun 2017 tersebut. 

Dalam pemaparannya, YM. Dr. Nani Indraswati, S.H., M.Hum., menyampaikan secara singkat mengenai awal mula disusunnya PERMA No. 3 Tahun 2017. DIlanjutkan dengan definisi, asas, dan tujuan dari pentingnya para hakim untuk dapat memedomani peraturan tersebut. Selain itu, YM. Hakim Agung juga menyampaikan perlunya atensi terutama terhadap do's and don'ts yang perlu diimplementasikan dalam persidangan yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum. Selama pemaparan berlangsung, YM. Hakim Agung juga melontarkan pertanyaan kepada para peserta sehingga diskusi dapat berjalan dan interaksi antara pemateri dan peserta menjadi lebih hidup. Tidak hanya itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya sehingga dapat menggali materi yang disampaikan dan mendapatkan pemahaman yang lebih dalam terkait materi tersebut.

P1160547 9a796

P1160462 25aa7

P1160468 9c1b9

P1160473 8f31c

P1160495 4ceb2

P1160485 b0660

P1160563 099ae

P1160582 28540

P1160595 73017