11 Jul
User Rating: 0 / 5
Jakarta-Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, beserta dua Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Rusdi Kirana, pada hari Jum'at, 11 Juli 2025 bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi kenegaraan menjelang Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2025, sekaligus kunjungan balasan atas silaturahmi Ketua Mahkamah Agung ke kantor MPR RI pada Desember tahun lalu.
Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima Ketua MPR RI dan rombongan bersama-sama dengan Ketua Kamar Perdata (I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.), Ketua Kamar Pengawasan (Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H.), Ketua Kamar Pembinaan (Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.), Ketua Kamar Pidana (Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.), Ketua Kamar Militer (Brigjen TNI (Pur) Hidayat Manao, S.H., M.H.), Panitera (Dr. Heru Pramono, S.H., M.H.), Sekretaris (Sugiyanto, S.H., M.H.), serta beberapa pejabat Mahkamah Agung lainnya.
Pertemuan diawali makan siang bersama dan dilanjutkan dengan diskusi terbatas yang berlangsung lebih dari satu jam. Kedua pimpinan lembaga mendiskusikan tantangan dan arah penegakan hukum nasional, penguatan keadilan sosial, serta wacana pembangunan konstitusi modern dalam kerangka visi Indonesia Emas 2045. Ketua MPR RI mengutarakan bahwa sistem dan proses penegakan hukum di Indonesia harus didasarkan pada dan bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, perlu juga mulai dipikirkan wacana konstitusi Indonesia modern dalam kerangka Indonesia Emas 2045.
Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa penguatan sinergi antar-lembaga tinggi negara merupakan langkah penting dalam menjawab kompleksitas persoalan hukum dan ketatanegaraan ke depan. Bagi Ketua Mahkamah Agung, kedua lembaga tentunya sama-sama bermaksud untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyambut baik inisiatif MPR RI untuk membuka ruang dialog yang konstruktif terkait arah reformasi hukum dan sistem ketatanegaraan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula urgensi penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi, sebagai salah satu cara untuk meningkatkan akses keadilan dan mengurangi beban perkara pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki mandat konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi. Oleh karena itu, kolaborasi, koordinasi, dan saling menghormati kewenangan adalah kunci dalam mewujudkan sistem hukum dan peradilan yang berkeadilan dan berintegritas. (Humas)
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan dari Hon. Afonso Carmona, Presiden Tribunal de Recurso (Pengadilan Banding) Republik Demookratik Timor Leste pada Jumát, 11 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kerja sama yudisial antara kedua negara yang memiliki sejarah dan kedekatan kawasan.
Dalam kunjungan ini, Hon. Carmona hadir bersama delegasi yang terdiri dari H.E. Roberto Sarmento de Oliveira Soares (Duta Besar Republik Demokratik Timor Leste untuk Republik Indonesia), serta pejabat-pejabat Tribunal de Recurso, yaitu Duarte Tilman (Penasihat), Higino Soares (Direktur Jenderal), dan Delbina dos Santos (Protokol). Isteri dari Hon. Cormona, Mrs. Mirela Maria Ribeiro Guterres, juga ikut menghadiri pertemuan ini.
Delegasi disambut oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang didampingi oleh beberapa unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI, yakni Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha (Ketua Kamar Perdata), Yang Mulia Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara), Yang Mulia Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana), dan Yang Mulia Hidayat Manao (Ketua Kamar Militer), serta Astriyani selaku Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Hon. Carmona menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menginisiasi kerjasama yudisial antara Tribunal de Recurso dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau berharap melalui kerjasama yang sedang dirintis ini, dapat terjadi proses pertukaran pengetahuan yang produktif antara kedua lembaga peradilan. Jika kerjasama ini berhasil terbangun, hasil-hasil diskusi dalam kerangka kerjasama ini juga akan digunakan untuk memperkuat proses pembentukan Mahkamah Agung atau pengadilan kasasi di Timor Leste, yang saat ini masih dalam tahap persiapan.
Sebagai latar belakang, Tribunal de Recurso saat ini menjalankan fungsi sebagai pengadilan tertinggi (de facto Supreme Court) di Republik Timor Leste. Lembaga ini memiliki kewenangan yudisial sebagai pengadilan tingkat banding, kewenangan konstitusional untuk menilai norma hukum, kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilu, serta kewenangan administratif dan disipliner terhadap hakim dan aparatur peradilan. Selain itu, Tribunal de Recurso juga menjalankan fungsi kasasi dan pengadilan konstitusi secara sementara, hingga terbentuknya Mahkamah Agung secara definitif.
Kunjungan ini menandai langkah awal bagi kedua lembaga peradilan untuk menjalin kerja sama lebih erat, khususnya dalam bentuk pertukaran pengetahuan antar hakim dan aparatur pengadilan, modernisasi sistem peradilan, serta penguatan kelembagaan yang berkelanjutan. Mahkamah Agung RI menyambut baik semangat kolaborasi ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendorong sistem peradilan yang independen, efisien, dan berkeadilan di kawasan Asia Tenggara. (Humas)