Berita Terkini

MA DAN KY BAHAS TIGA ISU KRUSIAL TERKAIT HAKIM

05 Nov

12
Written by Super User

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., pada Rabu, 5 November 2025, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Ketua KY menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi dan komitmen Komisi Yudisial agar kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia yang sudah baik menjadi semakin baik,” ujar Ketua KY dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik antara MA dan KY.

“Hubungan MA dan KY saat ini sangat akrab, sangat dekat. Komunikasi kami berjalan lancar, bahkan bisa dilakukan dengan mudah melalui pesan singkat,” ujar Ketua MA. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga merupakan kunci untuk memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, Ketua Kamar Agama Yasardin, Sekretaris MA Sugiyanto, Kepala Badan Urusan Administrasi Sobandi, Plt. Kepala Badan Pengawasan Suradi, Sekretaris Ketua MA Didik Trisulistya, serta Staf Khusus Ketua MA Astriyani.

Dari pihak KY hadir Sukma Violetta, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Drs. M. Taufiq HZ, dan jajaran KY lainnya.

Dalam kunjungan ini, kedua lembaga membahas tiga isu krusial terkait hakim di Indonesia, yakni kesejahteraan hakim, keamanan hakim, dan akses pemantauan sidang tertutup bagi KY.

Terkait kesejahteraan hakim, KY mengusulkan agar peningkatan kesejahteraan menjadi agenda nasional. Anggota KY Sukma Violetta menjelaskan bahwa kesejahteraan hakim tidak hanya terkait dengan gaji, melainkan mencakup lima dimensi, yakni aspek keuangan, psikologis, sosial dan keluarga, profesional (akses pendidikan dan pelatihan), serta moral dan integritas.

Mengenai keamanan hakim, KY menekankan bahwa perlindungan perlu diberikan tidak hanya di pengadilan, tetapi juga di rumah dinas, mengingat hakim menghadapi berbagai risiko, mulai dari ancaman verbal hingga ancaman fisik, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KY Amzulian Rifai menyoroti pentingnya akses pemantauan terhadap sidang tertutup, khususnya perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

“Pemantauan merupakan bagian dari pencegahan. Kami hanya ingin memastikan keadilan berjalan dan hak-hak pihak yang rentan terlindungi, dengan tetap menjaga kerahasiaan,” ujarnya.

Ketua MA menyambut baik seluruh usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim menjadi salah satu prioritas utama Mahkamah Agung tahun 2025, termasuk rencana penyediaan rumah dinas berbentuk apartemen untuk mendukung keamanan dan kenyamanan hakim.

“Kenaikan tunjangan hakim tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Presiden Prabowo memiliki perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim,” ungkapnya.

Terkait keamanan, Ketua MA menjelaskan bahwa MA tengah menyusun kebijakan khusus dan telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

“MA sedang merancang sistem keamanan menyeluruh bagi hakim dan aset peradilan, termasuk kemungkinan pembentukan unit khusus setara US Marshal Service seperti di Amerika Serikat,” tegasnya.

Menjawab usulan akses pemantauan sidang tertutup bagi KY, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif menjelaskan bahwa penutupan sidang terkadang mutlak diperlukan untuk melindungi materi sensitif dan menjaga independensi hakim. Namun demikian, MA tetap berkomitmen membahas isu ini secara mendalam melalui rapat pleno kamar guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif.

Menutup pertemuan, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada KY atas kerja samanya selama ini.

“Terima kasih atas kolaborasi dan dedikasinya dalam menjaga marwah dan martabat hakim,” ujar Ketua MA.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama MA dan KY untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan hakim demi tegaknya keadilan yang berintegritas di Indonesia. (azh/RS/Photo: Zhd/Ald)

MA DAN KY BAHAS TIGA ISU KRUSIAL TERKAIT HAKIM

MA MELEPAS HAKIM AGUNG KAMAR AGAMA EDI RIADI

04 Nov

11
Written by Super User

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI melepas Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. yang telah memasuki masa purnabakti pada Selasa (4/11) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan didampingi jajaran pimpinan Mahkamah Agung lainnya.

Dr. Edi Riadi merupakan hakim agung dengan segudang pengalaman. Memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Agama Manado pada tahun 1986. Karirnya terus berlanjut hingga dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tahuna pada tahun 1989. Satu tahun berselang dirinya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Tahuna hingga tahun 1996. Pengabdiannya berlanjut sebagai hakim di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada kurun waktu 1996-1997.

MA MELEPAS HAKIM AGUNG KAMAR AGAMA EDI RIADI

Pada kurun waktu 1997-2003 dirinya ditugaskan sebagai Asisten maupun Asisten Koordinator pada Mahkamah Agung. Setelahnya selama sekitar 3 (tiga) tahun pria kelahiran Bogor itu bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Hakim Tinggi. Pada tahun 2006 dirinya kembali ke Medan Merdeka Utara menjadi Asisten Koordinator pada Mahkamah Agung serta Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung pada tahun 2011-2013.

Lantas di tahun 2013 dirinya kembali ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menjabat sebagai Wakil Ketua. Hingga akhirnya September 2016. Dr. Edi Riadi dilantik sebagai hakim agung setelah disetujui sebagai calon hakim agung pada rapat pleno Komisi III DPR RI di bulan Agustus.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas kiprah sosok senior di jajaran Mahkamah Agung yang telah mengabdi selama kurang lebih 41 tahun. Perjalanan panjang Dr. Edi Riadi menggambarkan dedikasi dan ketulusan tanpa batas sebagai hakim agung.

“Setiap putusan yang telah dijatuhkan, yang mengandung nilai-nilai keadilan adalah legasi tak ternilai, bukan hanya di dunia bahkan hingga ke akhirat. Setiap putusan yang dijatuhkan dengan murni hanya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, semua akan menjadi amal ibadah yang mengalirkan pahala tanpa batas.” tambahnya.

Prof. Sunarto turut menyampaikan kebanggannya atas kiprah pria yang menempuh pendidikan doktoralnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. Diungkapkan Prof. Edi merupakan figur yang inspiratif, di balik kesibukannya sebagai hakim agung, dirinya masih menyempatkan diri di akhir pekannya untuk mengajar santri-santri pada sebuah pondok pesantren.

“Saat masih aktif sebagai hakim agung pun, beliau meluangkan waktu setiap pekan, untuk mengajar santri, dengan tanpa pamrih, semata-mata berharap ridho Allah SWT. Inilah cerminan bakti tanpa akhir. Memang tiada kata akhir dalam berbuat kebaikan. Setiap hari adalah kesempatan baru, untuk menabur kebaikan” ucap Prof. Sunarto.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasihnya atas kontribusi Prof. Edi Riadi. Dirinya berharap meski telah purnabakti, komunikasi dan silaturahmi dengan insan peradilan dapat terus terjalin. Selain itu dirinya mendoakan semoga Prof. Edi beserta keluarga senantiasa diberi kesehatan oleh Allah SWT. (sk/ds/RS/Photo:sna/sno)