03 Nov
User Rating: 0 / 5
Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 8 (delapan) Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Prosesi digelar di Lantai 2 Tower Mahkamah Agung pada Senin (3/11) yang dihadiri oleh para pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung beserta undangan lainnya. Adapun kedelapan Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik yakni:
Mereka mengikrarkan sumpah jabatannya untuk memenuhi kewajiban sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebaik-baik dan seadil-adilnya serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dalam sambutannya, Sekretaris MA mengingatkan jabatan ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi sebagai simbol kebangaan atas prestasi, dedikasi, dan pencapaian. Namun di sisi lainnya jabatan merupakan amanah dari masyarakat maupun negara.
“Lebih dari itu, jabatan adalah titipan Tuhan, orientasinya bukan semata-mata bersifat duniawi, tapi juga mengandung misi transedental. Sebab suatu jabatan adalah anugerah, di dalamnya ada kesempatan untuk menebar kebaikan dan manfaat bagi sesama. upakan amanah yang dititipkan oleh masyarakat dan negara.” tegas pria yang sempat menjabat Kepala Badan Pengawas MA.
Dirinya menjelaskan Badan Pengawas MA memiliki tugas krusial dalam menjaga kualitas dan integritas sistem peradilan. Oleh karenanya dirinya berpesan bagi hakim tinggi pengawas yang baru dilantik untuk memegang teguh prinisip keadilan dan etika dalam setiap mengambil keputusan.
“Pelantikan ini bukan semata-mata seremonial administratif, tetapi merupakan bentuk pengukuhan tanggung jawab moral dan institusional dalam mendukung tegaknya sistem peradilan yang agung dan bermartabat. Dalam pelaksanaan tugas ke depan, saya ingin menekankan untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme.” Ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris MA berharap hakim tinggi pengawas tidak hanya berperan dalam ranah pengawasan korektif saja, tetapi juga mengedepankan upaya preventif untuk meningkatkan kualitas kinerja peradilan.
“Saudara dituntut untuk tidak hanya mengidentifikasi kesalahan, tetapi juga memberikan rekomendasi konstruktif yang dapat mendorong perbaikan sistemik di dalam lembaga peradilan.” tambahnya. (sk/ds/RS/photo:kdr/alf/sno)
Bogor-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. secara resmi membuka kegiatan profile assesment dan wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025.
Kegiatan dibuka pada Senin (3/11) di Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat diikuti oleh 175 perserta yang sebelumnya dinyatakan lolos tahap ujian tertulis pada September 2025 lalu.
"Bahwa 175 peserta tersebut semuanya telah hadir dalam keadaan sehat wal afiat dan siap mengikuti kegiatan profile assessmen dan wawancara." ungkap Sekretaris Panitia Seleksi, Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H. melaporkan kesiapan kegiatan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan pelaksanaan profile assesment dan wawancara yang digelar pada 3-6 November 2025 akan dilakukan oleh tim assesmen yang kompeten, profesional, dan berpengalaman dengan kualifikasi ahli psikologi yang mumpuni.
"Diharapkan dari hasil kegiatan profile assesment ini, diperoleh gambaran psikogram secara komprehensif tentang karakter psikologi para peserta, untuk dapat ditentukan layak tidaknya diangkat menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi." ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Setelah profile assesment, para seleksi akan diwawancarai oleh tim pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi, pejabat MA, dan akademisi dengan pelaksanaan secara hybrid, yakni online dan offline.
Selain itu, panitia seleksi juga telah melakukan penilaian rekam jejak kepada para calon hakim ad hoc dengan melibatkan unsur internal Badan Pengawas MA maupun pihak eksternal seperti Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), hingga masyarakat umum.
Suharto mengingatkan kepada para calon hakim ad hoc yang mengikuti seleksi bahwa sosok hakim sebagai profesi yang terhormat tidak hanya harus sekadar pintar di bidang hukum, namun juga memiliki intergritas, jujur, dan berpendirian teguh.
"Profesi hakim adalah mulia dan terhormat karena hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman harus menegakkan hukum dan keadilan." ucap Suharto.
Pembukaan seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025 berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 Nomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya lima belas tahun, hingga melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dari hasil seleksi tahun ini akan dipilih 10 peserta terbaik yang akan diangkat sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi ingkat pertama maupun banding di Indonesia. (sk/ds/RS/photo: yrz)