19 Nov
User Rating: 0 / 5
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata yang diprakasai oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Acara diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta pada Rabu (19/11).
Pada kesempatan ini Ketua Mahkamah Agung berkesempatan menjadi pembicara kunci dengan penyampaian materi bertema “Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital”.
Sunarto menjelaskan transformasi hukum perlu diupayakan seirinig era revolusi industri 5.0 kini. Mengungkit peribahasa Belanda “het recht hinkt achter de feiten aan,” yang menggambarkan bahwa hukum kerap tertinggal dari dinamika masyarakat.
Seiring hal tersebut Prof. Sunarto menekankan sistem hukum nasional harus dapat beradaptasi dengan praktik hukum internasional.
“Contoh ini sangat relevan dan menjadi landasan kuat untuk justifikasi aksesi konvensi-konvensi HCCH dan reformasi regulasi nasional agar semakin mendukung integrasi hukum global.” ujar Prof. Sunarto.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menyampaikan yurisprudensi dapat menjadi salah satu sarana transformasi hukum. Dalam konteks ini, putusan-putusan Mahkamah Agung dapat membentuk yurisprudensi melalui prinsip judge made law yang berfungsi sebagai preseden dan melengkapi hukum tertulis. Yurisprudensi menjadi rujukan, memperkuat konsistensi, dan meningkatkan kepastian hukum.
Dirinya memberikan salah satu contoh putusan nomor 976 K/Pdt/2015 yang memberi kepastian dalam konflik kasus pertanahan.
“Kaidah ini dilatarbelakangi oleh perlunya kepastian dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan sertifikat ganda. Dalam praktik, sertifikat ganda dapat muncul karena kesalahan administratif, tumpang tindih pendaftaran, atau kelalaian lainnya. Tanpa pedoman yang jelas, sengketa semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa pemegang hak yang sah.” tuturnya
Selain itu, transformasi hukum juga diupayakan melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). SEMA yang merupakan hasil perumusan doktrin atau pandangan para Hakim Agung yang dirumuskan dalam rapat pleno dapat menjadi salah satu sumber hukum formal guna mendorong transformasi hukum.
Pembaruan hukum acara perdata juga dilakukan melalui PERMA yang dijelaskan salah satu contohnya dengan diterbitkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
“PERMA ini memperluas digitalisasi administrasi perkara di Mahkamah Agung, khususnya pada proses kasasi dan peninjauan kembali. Transformasi yang diatur meliputi pendaftaran, pembayaran, pemberitahuan upaya hukum secara elektronik, pemeriksaan perkara kasasi dan PK di MA secara elektronik, domisili elektronik, serta pengiriman salinan putusan secara elektronik ke pengadilan pengaju.” ungkap Ketua MA.
Di era digital saat ini dirinya menyampaikan telah terjadi pergeseran administrasi peradilan yang dari konvensional ke elektronik. Baik dari tahapan pendaftaran, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pembacaan putusan pun kini telah bergeser dilakukan secara elektronik.
“Transformasi ini memberikan sejumlah manfaat penting antara lain efisiensi waktu dan biaya, perluasan akses terhadap peradilan bagi pihak yang berjauhan atau memiliki keterbatasan mobilitas, peningkatan transparansi dan akurasi administrasi melalui sistem elektronik, serta fleksibilitas pembuktian dan pemeriksaan saksi melalui teknologi audio-visual.” tutur Prof. Sunarto.
Disampaikan penerapan pengadilan elektronik telah menjadi tren global. Dirinya memberi contoh di Uni Eropa, misalnya, melalui European e-Justice Strategy 2019–2023 mendorong penggunaan teknologi digital untuk mempercepat dan memperluas akses terhadap layanan peradilan.
Menutup materinya Ketua MA memberikan pesan inspiratif kepada para peserta konferensi yang hadir “Di tengah derasnya perubahan, transformasi hukum bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Hukum acara perdata pun harus terus beradaptasi, sebab era digital menuntut cara baru dalam berhukum.” (sk/ds/RS/Photo:yrz)
Singapura-Humas: Mahkamah Agung RI turut berpartisipasi pada pertemuan Council of ASEAN (CACJ) Ke-12 pada 15 November 2025 di Singapura. Delegasi dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M. PhD., Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Staf Khusus Ketua MA, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., merangkap pejabat penghubung CACJ, Hakim Yustisial Rizkiyansah, S.H., LL.M., Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., Armansyah, Lc., M.H., serta pejabat lainnya.
Pertemuan ini dilakukan bersamaan dengan pertemuan Governing Council Meeting ALA ke 46, suatu pertemuan profesional hukum di kawasan ASEAN yang sudah berlangsung sejak tahun 1978. Pertama kali dibentuk dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) pada sidang pertama ACJM di Singapura 2013, dan selanjutnya dalam rangka sertifikasi ACJM sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN, maka nama ACJM kemudian diubah menjadi CACJ. Sejak tanggal 3 Agustus 2016 CACJ telah resmi terdaftar sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN (Entities Associated with ASEAN), dan masuk dalam Annex II ASEAN Charter. Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN
Pertemuan CACJ Ke-12 dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN terdiri dari delapan Ketua Mahkamah Agung ASEAN yang hadir langsung dan dua perwakilan, Viengthong Siphandone Ketua Mahkamah Agung Laos, Rt Hon Wan Dato Seri Wan Ahmad Farid bin Wan Salleh Chief Justice Federal Court of Malaysia, Tha Htay Ketua Mahkamah Agung Myanmar, Alexander G. Gesmundo Ketua Mahkamah Agung Filipina, Sundaresh Menon Ketua Mahkamah Agung Singapura, Rt Hon. Steven Chong Wan Oon Ketua Mahkamah Agung Brunei, dan The Hon. Adisak Tantiwong Presiden Mahkamah Agung Thailand hadir langsung dalam acara tersebut.
Sementara itu Vietnam diwakili oleh Pham Quoc Hung Deputy Chief Justice, Perwakilan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Republik Sosialis Vietnam serta Kamboja yakni The Hon You Ottara yang mewakili Ketua Mahkamah Agung Kamboja. Selain itu tercatat satu observer, yaitu Peradilan Timor Leste yang diwakili The Hon Afonso Carmona, President High Court Timor Leste yang baru tahun ini diterima di ASEAN.
Pada kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung Singapura The Hon Chief Justice Sundaresh Menon terpilih sebagai Ketua CACJ 2025-2026. Chief Justice Menon terpilih menggantikan Chief Justice Filipina Alexander G Gesmundo yang habis masa baktinya setelah terpilih di pertemuan CACJ ke 11 di Cebu, Filipina.
Ini adalah pertemuan ke 12 para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN sejak pertemuan pertama kali dilakukan pada tahun 2013 di Singapura dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM). Pada pertemuan CACJ ke 12 ini dilakukan bersamaan dengan beberapa konferensi dan pertemuan penting, yang meliputi :
Seminar SICC-SAL The Future of Cross Border Insolvency & Dispute Resolution terbagi menjadi dua panel, yaitu Facilitating cross-border trade and investment in a new world order: Developments in commercial dispute resolution in ASEAN dan Navigating cross-border insolvency in ASEAN: Challenges and future directions.
Panel pertama dipandu oleh Justice S Mohan, dengan panelis I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Mahkamah Agung RI) Madame Dato’ Mary Lim (ASEAN International Arbitration Center), Mr. Chou Sean Yu (Wong Partnership LLP), Smitha Menon (Wong Partnership LLP).
Panel kedua dipandu oleh Judicial Commisioner Sushil Nair, dengan panelis Syamsul Maarif, S.H., LL.M. PhD. (Mahkamah Agung RI), Judge Dr. Kanok Jullamon (Hakim Mahkamah Agung Thailand), Mr Harold Foo (Kementerian Hukum Singapura), Ms. Blossom Hing, SC (Drew & Napier LLC) dan Ms. Sheila Ng (Rajah & Tann Singapore LLP)
Kedua panel membahas tentang konvergensi hukum yang dihadapi kawasan ASEAN pada dua topik tersebut dan tantangan dalam penyelesaian sengketa lintas batas serta kepailitan lintas batas. I Gede Agung Sumanatha dalam paparannya menyampaikan bahwa ASEAN akan sangat diuntungkan dari sistem penyelesaian sengketa yang efisien, efektif, dan terprediksi di kawasan ini. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai cara, salah satunya adalah keberadaan sistem penyelesaian sengketa yang dapat saling bersinergi, untuk menghindari penumpukan sistem hukum yang pada akhirnya menghambat penyelesaian sengketa komersial yang efektif dan efisien.
Dirinya menambahkan meskipun kedaulatan merupakan hak penuh setiap bangsa, agenda harmonisasi dan unifikasi hukum perlu dipertimbangkan secara serius oleh semua negara di kawasan ini. Badan peradilan pada hakikatnya memegang kekuasaan yudikatif, bukan legislatif maupun eksekutif, sehingga tidak berada di tempatnya untuk mengendalikan proses ini. Namun, hal ini tidak berarti badan peradilan dapat berdiam diri saja. Ketua Kamar Perdata MA itu meyakini badan peradilan dapat membantu mempercepat proses ini dengan terus membahas dan menyempurnakan berbagai praktik terbaik, perjanjian regional, dan dialog yang berkelanjutan untuk mematangkan penyelesaian sengketa komersial di ASEAN. Jika belum efektif, hal ini dapat menjadi persiapan untuk masa mendatang, ketika situasi lebih kondusif.
Agung Sumanatha kemudian menambahkan Indonesia sendiri baru saja mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengesahan Statua The Hague Conference on Private Internasional Law yang merupakan pintu gerbang bagi Indonesia untuk memasuki era globalisasi dalam penyelesaian sengketa global perkara perdata komersial.
Sementara itu Syamsul Maarif dalam pemaparannya menyampaikan sudah banyak proses kepailitan dan PKPU Indonesia terhadap perusahaan nasional, memperoleh pengakuan di pengadilan asing. Termasuk dalam daftar ini, restrukturisasi (PKPU) Garuda Indonesia, flag carrier nasional, yang menerima pengakuan dari Pengadilan Singapura. Dirinya menyebut setidaknya ada 36 putusan asing memberikan pengakuan terhadap proses kepailitan dan PKPU Indonesia, dan mendukung penyelesaian utang piutang perusahaan Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia dari gugatan di pengadilan asing.
Secara internal CACJ juga mengadakan pertemuan Hakim ASEAN. Indonesia diwakili oleh I Gusti Agung Sumanatha, Nani Indrawati, Heru Pramono, Sugiyanto, Aria Suyudi, Rizkiansyah dan Rosana Kusuma. Diskusi tersebut merupakan pertukaran pemikiran antara dua yurisdiksi, yaitu Filipina dan Indonesia. Pertemuan itu secara khusus membahas kemajuan implementasi hukum kepailitan dan restrukturisasi penyelesaian utang di negara masing-masing. Inti pemaparan dari kedua nara sumber Indonesia adalah Indonesia tengah bekerja untuk meningkatkan sistem hukumnya, supaya mampu bersaing dalam tingkat global.
Masih dalam rangkaian yang acara yang sama dilaksanakan beberapa pertemuan lain, seperti ASEAN Judges & Practitioners Meeting tentang Kepailitan dan HKI yang diikuti hakim dan praktisi hukum se ASEAN, dan seminar Transnational Practice of Law in ASEAN.
Hakim Agung Nani Indrawati berpartisipasi sebagai panelis pada ASEAN Judges & Practitioners Meeting tentang Kepailitan, sementara itu perwakilan Mahkamah Agung RI lain, yaitu Panitera MA, Sekretaris MA, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghadiri pertemuan-pertemuan tersebut.
Sidang ke 12 CACJ berhasil menyepakati Deklarasi Singapura yang menyepakati 31 butir kesepakatan yang akan memandu kerja-kerja CACJ ke depannya. Ada beberapa hal penting yang disepakati dalam deklarasi Singapura,
Dari sini terlihat CACJ telah berkembang menjadi organisasi yang makin kompleks, dengan berbagai agenda kerja yang makin menuntut atensi dan sumber daya. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI juga perlu untuk lebih mempersiapkan diri dalam berkontribusi dalam percaturan pembangunan hukum dan peradilan di kawasan ASEAN ini dengan baik. (as/ds/RS/Photo:as)