Mediasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN.Mkd Berhasil

Mediasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN.Mkd Berhasil

17 Nov

Mungkid, 29 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Mungkid kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2025/PN.Mkd, yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Bapak Asri, S.H.. Melalui upaya mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh itikad baik, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Mungkid memberikan apresiasi atas keberhasilan ini serta menegaskan komitmen pengadilan untuk terus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai wujud nyata pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Negeri Mungkid berharap semakin banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan secara damai, demi terciptanya rasa keadilan dan keharmonisan di masyarakat.