Mediasi Berhasil Pada Pengadilan Negeri Mungkid

Mediasi Berhasil Pada Pengadilan Negeri Mungkid

12 Des

Mungkid, 3 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Mungkid kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Mkd, yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Ibu Lia Puji Astuti, S.H., M.H. Melalui upaya mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh itikad baik, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mungkid memberikan apresiasi atas keberhasilan ini serta menegaskan komitmen pengadilan untuk terus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai wujud nyata pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Negeri Mungkid berharap semakin banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan secara damai, demi terciptanya rasa keadilan dan keharmonisan di masyarakat.
Kegiatan Tersebut temasuk dalam Core value ASN Berakhlak yaitu Berorientasi Pelayanan dan Kolaboratif.