Sosialisasi Aturan Penegakan Disiplin/ Kode Etik/ Kode Perilaku pada Pengadilan Negeri Mungkid

Sosialisasi Aturan Penegakan Disiplin/ Kode Etik/ Kode Perilaku pada Pengadilan Negeri Mungkid

09 Mar

Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, Pengadilan Negeri Mungkid menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aturan Penegakan Disiplin, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Peradilan yang bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Mungkid. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, panitera, jurusita, serta staf di lingkungan Pengadilan Negeri Mungkid.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap berbagai regulasi yang mengatur disiplin kerja, kode etik, serta kode perilaku aparatur peradilan, sehingga tercipta aparatur yang profesional, berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020,Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Selain pemaparan mengenai berbagai regulasi tersebut, kegiatan ini juga memuat sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan prinsip integritas, independensi, imparsialitas, kepantasan, kesetaraan, kompetensi, serta profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan. Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan kode etik bagi Panitera dan Jurusita.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Mungkid dapat semakin memahami serta mengimplementasikan berbagai ketentuan terkait penegakan disiplin, kode etik, dan kode perilaku.
Kegiatan Tersebut temasuk dalam Core value ASN Berakhlak yaitu Kompeten dan Loyal