Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Mungkid

Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Mungkid

14 Feb

Pada hari Senin, Tanggal 3 Juni 2024, telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Mkd jo Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Mkd jo Nomor 390/PDT/2020/PT SMG. Kegiatan eksekusi ini merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan Briefing Eksekusi yang bertempat di Halaman Depan Pengadilan Negeri Mungkid. Briefing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Bapak Darminto Hutasoit, S.H., M.H. Kegiatan selanjutnya adalah Eksekusi Pengosongan. Prosesi eksekusi berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah briefing, tim eksekusi bersama pihak terkait bergerak menuju lokasi objek eksekusi untuk melaksanakan pengosongan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini dilakukan demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas objek sengketa.