Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada Pengadilan Negeri Mungkid

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada Pengadilan Negeri Mungkid

14 Feb

Pengadilan Negeri Mungkid melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid No. 9/Pdt.Eks/2024/PN Mkd tertanggal 24 Desember 2024 yang bertempat di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Mungkid, Bapak Astawi, S.H., yang didampingi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Mungkid.
Dalam pelaksanaannya, eksekusi ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Kapolsek Mertoyudan bersama tim kepolisian setempat hadir di lokasi guna memberikan dukungan pengamanan serta memastikan proses eksekusi berjalan lancar tanpa adanya gangguan atau penolakan dari pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, Kepala Desa Mertoyudan juga hadir di lokasi sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap pelaksanaan penegakan hukum di wilayahnya.
Seluruh proses eksekusi dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat. Tim dari Pengadilan Negeri Mungkid, bersama dengan pihak kepolisian dan pemerintah desa, bekerja sama untuk mengelola situasi dengan baik, memastikan tidak ada konflik yang terjadi, dan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan yang telah diatur.
Pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan profesionalisme dan kerja sama yang baik antara Pengadilan Negeri Mungkid, aparat kepolisian, dan pemerintah setempat. Eksekusi ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.