26 Jun
PANDANGAN MEKANISME PERSIDANGAN PIDANA BAGI DISABILITAS YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Oleh : DR. Husnul Khotimah, S.H., M.H.1 A.
PENDAHULUAN Penjelasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat), sehingga jelas bahwa cita-cita negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar negara yang berlandaskan hukum Download Disini
URGENSI PENILAIAN PERSONAL (PROFILE ASSESMENT) BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERKARA DI PENGADILAN Oleh : Husnul Khotimah
1 A. Pentingnya Penilaian Personal (Profile Assesment) Proses peradilan yang adil bagi penyandang disabilitas dapat diwujudkan dengan adanya aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Proses peradilan dalam hal ini mencakup penyidikan dan penuntutan, serta persidangan pada Mahkamah Agung yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, serta persidangan pada Mahkamah Konstitusi. Download disini
02 Mar
Dalam proses penegakan hukum pidana pada kenyataannya sering terjadi orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan/atau penahanan, bahkan proses penangkapannya sering pula dilakukan tanpa mengindahkan hak-hak asasi manusia, atau melanggar pasal 18 ayat (1) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, terkait asas praduga tak bersalah, yang berbunyi: ”Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” dan berdasarkan pasal 4 UU yang sama, setiap orang memiliki ”hak untuk tidak disiksa” dalam penegakan hukum. Dan dalam pasal 9 ayat (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut di atas bukan lagi dapat dipidana akan tetapi ”dipidana”.
Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang: a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.